Bisnis keuangan syariah, dilema antara praktek dan kekosongan hukum

  • Wahidullah
  • Ragil Prastyio
  • Jumaiyah Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
Keywords: Administration Fee, DSN-MUI fatwa, Financing Contract

Abstract

Artikel ini membahas untuk menutup kekosongan hukum dalam praktek biaya administrasi dalam akad pembiayaan bisnis keuangan syariah sedangkan fatwa DSN-MUI tidak terdapat ketentuan tersebut. Pendekatan yuridis sosiologis bahwa pertama praktek biaya administrasi di BPRS SDM Kudus Jawa Tengah Indonesia dibebankan kepada calon nasabah dan dibayarkan sebelum terjadinya akad pembiayaan sebesar 2,5% dari jumlah pembiayaan,  kedua menunjukkan ketidaksesuaian fatwa DSN-MUI tentang praktek penentuan biaya administrasi berdasarkan persentase dari besarnya jumlah pembiayaan, namun demikian telah berlangsung.  Ketiga, dalam kekososongan hukum Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pengawas kesyari’ahan memiliki peran.   

References

Ahmad Zahro, 2004,Tradisi Intelektual NU,Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara,
Al-Quran dan Terjemah, PT. Bumi Restu, 1987.
Apriliani Fajrin 2014, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Biaya Administrasi Pada PelunasanPembiayaan Murabahah Produk KPR Sebelum Jatuh Tempo (Studi Kasus Di BTN Syariah Kantor Cabang Surabaya), Surabaya:Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dalam http://digilib.uinsby.ac.id/800/ diakses tanggal 23 Desember 2019)
Apriliani Fazrin,2014, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Biaya Administrasi Pada PelunasanPembiayaan Murabahah Produk KPR Sebelum Jatuh Tempo (Studi Kasus Di BTN Syariah Kantor Cabang Surabaya), Surabaya:Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dalam http://digilib.uinsby.ac.id/800/ diakses tanggal 23 Desember 2019)
Arifia Qhistinnur, 2015, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Atribut Biaya Operasional Sebagai Bagian Dari Margin Dalam Murabahah Di Lembaga Keuangan Syariah. http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/17335/
Buchari Alma dan Donni Juni Priansa,2009,Manajemen Bisnis Syariah,Bandung,Alfabeta
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi,2005,Metodologi Penelitian, Jakarta : Bumi Aksara
Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah, dan Otoritas Jasa Keuangan 2016)
Divisi Pengembangan Produk dan Edukasi, Departemen Perbankan Syariah, dan Otoritas Jasa Keuangan (penyusun), Standar Produk Perbankan Syariah Musyarakah danMusyārakah Mutanāqiṣah (2016), Diakses melalui http://www.ojk.go.id 01 Desember 2019
Dwi Suwiknyo, 2010, Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dyah Ochtorina Susanti,2013,“Asas Keadilan Dalam Perjanjian Berdasar Akad Musyarakah Pada Pembentukan Perusahaan”, Malang : Universitas Brawijaya Disertasi tidak diterbitkan
Ibrahim Fajri, 2015, ”Pembebanan Biaya Administrasi Dalam Praktek Perbankan Syariah Ditinjau dari Aspek Teori Keadilan Dan Hukum Perbankan Syariah.”, Bogor : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Irham Fahmi,2015, ,Manajemen perbankan Konvensional Dan Syariah, Jakarta : Media Wacana Media
Ovi Hardyanti Nasela, 2015, “Evaluasi Penerapan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah Dan Kontribusinya Terhadap Laba Perusahaan”,Jember
Shindy Marcela Nasir dan Siswadi Sululing :2015)., Penerapan Akuntansi Murabahah Terhadap Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Luwuk,Universitas Tarumanagara ,Jakarta, Jurnal Akuntansi/Volume XIX, No. 01,diakses pada 20 Desember 2019
Veithzal Rivai, 2007,Islamic Financial Management,Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yutisa Tri Cahyani (2018), ,“Konsep Fee Based Servise Dalam Perbankan Syariah”,Ponorogo :Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Published
2022-08-30
Section
Articles