Pendampingan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi UMK Produk Olahan Pangan Di Kecamatan Kajen Pekalongan

  • Noorma Fitriana M. Zain UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Anindya Aryu Inayati UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
  • Agung Barok Pratama UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Keywords: Kata Kunci: Legalitas usaha, NIB, Usaha Mikro Kecil, Sertifikasi Halal.

Abstract

Setiap pelaku usaha memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai indentitas dan legalitas pelaksanaan usaha sesuai bidang yang digeluti. NIB menjadi syarat sah dalam perizinan usaha. Namun, fakta di lapangan, masih sangat sedikit pelaku usaha di kecamatan Kajen yang memiliki NIB, termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) produk olahan pangan. Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mentargetkan sertifikasi halal untuk semua produk olahan pangan pada tahun 2024 mendatang dan membuat program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi Usaha Mikro dan Kecil pada tahun 2022 ini. NIB merupakan syarat wajib pembuatan sertifikasi halal tersebut. Berdasarkan permasalahan tersebut, tema pengabdian ini diangkat, yaitu pendampingan kepemilikan NIB bagi UMK di Kecamatan Kajen untuk mengoptimalkan program Sehati BPJPH. Metode pengabdian yang dilakukan adalah community based research (CBR) dengan melakukan penelitian mengenai kebutuhan masyarakat dan melaksanakan tindak pengabdian berdasarkan kebutuhan masyarakat tersebut. Hasil pengabdian ini adalah diadakannya pengabdian masyarakat terhadap 50 orang peserta dari pelaku UMK produk olahan pangan di Kecamatan Kajen, berupa sosialisasi pentingnya sertifikasi halal dan pendampingan kepemilikan NIB yang merupakan syarat wajib pengajuan sertifikasi halal.

Published
2023-08-30
How to Cite
M. Zain, N. F., Inayati, A. A., & Pratama, A. B. (2023). Pendampingan Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi UMK Produk Olahan Pangan Di Kecamatan Kajen Pekalongan. Khaira Ummah, 2(01). Retrieved from https://journal.unisnu.ac.id/khairaummah/article/view/704