Analisis Penerapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Berdasarkan Permendesa PDTT di Desa Karangaji Kecamatan Kedung Kabupaten Jepara Pada Tahun 2016-2019

  • Nor Arif Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara
  • Fatchur Rohman Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

Abstrak

This study aims to analyze the application of priority use of village funds based on the Permendesa PDTT in Karangaji Village, Kedung District, Jepara Regency in 2016-2019. This research is descriptive qualitative research using a case study model (Case Study). The data used are primary data (interview results) and secondary data (copy file of the Village Revenue and Expenditure Budget (APBDes) from Karangaji Village, Kedung District, Jepara Regency in 2016-2019). Informants from this study were the Village Head, Village Secretary, Head of Administrative and General Affairs, and Head of Financial Affairs. The data processing method used is data sorting, data classification, data editing, and data confirmation. The analytical method used in this research is the analytical technique by Miles & Huberman which starts from data collection, data reduction, data presentation to conclusion drawing, and data verification. The results of this study explain that the application of the Permendesa PDTT or the Regulation of the Minister of Villages for Disadvantaged Regions and Transmigration regarding the priority of using village funds can be said to have not been fully implemented, there are several obstacles related to the implementation of the priority use of village funds experienced by Karangaji Village to create some expectations regarding the achievement of priorities the use of village funds in Karangaji Village.

Referensi

Adiwilaga, R., Alfian, Y., & Rusdia, U. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia. Deepublish.
Ghony, M., & Almanshur, F. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Ar-Ruzz Media.
Herdiansyah, H. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Salemba Humanika.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, (2014).
Kemenkeu. (2019). Buku Pintar Dana Desa (Dana Desa Untuk Kesejahteraan Rakyat) (ke 2 ed.). Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Purnamasari, R., Chotib, M., & Sunaryo, J. (2019). Transparansi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dalam Pembangunan Desa (Studi Kasus di Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo). Jurnal Administrasi Sosial Dan Humaniora, 112–118.
Rosalina, M. (2013). Kinerja Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Infrastruktur di Desa Kuala Lapang dan Desa Taras Kecamatan Malinau Barat Kabupaten Malinau. Jurnal Pemerintahan Integrati, 106–120.
Rukin. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.
Situmorang, S. H. (2010). Analisis Data : Untuk Riset Manajemen dan Bisnis. USU Press.
Sugiyono. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif dan R & D. Alfabeta.
Tahir, M., Anwar, A., & Dunakhir, S. (2019). Analisis Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Desa Bululoe Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.
Tambunan, T. S. (2016). Glosarium Istilah Pemerintahan. PRENADAMEDIA GROUP.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Diterbitkan
2020-03-03
Bagian
Articles